Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan 4,7 ton ikan impor ilegal asal China (Tiongkok) dan Malaysia di Batu Ampar, Batam pada Sabtu (4/6). Produk ikan tersebut menurut KKP masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).