Berkaca dari Kasus Samin Tan, ICW Nilai MA Tak Dorong Upaya Pemberantasan Korupsi

20DETIK

   |   
7,306 Views | Minggu, 19 Jun 2022 20:10 WIB

Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter melihat Mahkamah Agung (MA) tidak memaksimalkan hukuman bagi para terdakwa korupsi yang melakukan peninjauan kembali (PK). Lalola menilai MA cenderung tidak mendorong upaya pemberantasan korupsi.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK