Kantor Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal berupa rokok, obat kuat, minuman beralkohol, hingga pakaian impor bekas yang memiliki perkiraan nilai harga barang sebesar Rp 3,7 miliar.
Kantor Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal berupa rokok, obat kuat, minuman beralkohol, hingga pakaian impor bekas yang memiliki perkiraan nilai harga barang sebesar Rp 3,7 miliar.