Bea Cukai Asahan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 3,7 M

20DETIK

   |   
3,312 Views | Rabu, 22 Jun 2022 16:41 WIB

Kantor Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal berupa rokok, obat kuat, minuman beralkohol, hingga pakaian impor bekas yang memiliki perkiraan nilai harga barang sebesar Rp 3,7 miliar.

Perdana Ramadhan - 20DETIK