Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) divonis hukuman 1,5 tahun hingga 4,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Garut. Ketiganya terbukti menghina lambang negara.
Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) divonis hukuman 1,5 tahun hingga 4,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Garut. Ketiganya terbukti menghina lambang negara.