Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat hari ini setelah menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020 lalu. Sebelumnya, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu divonis 4 tahun penjara atas kasus berita bohong hasil tes swab di RS Ummi.
Player Video sedang memuat.