Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat hari ini setelah menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020 lalu. Sebelumnya, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu divonis 4 tahun penjara atas kasus berita bohong hasil tes swab di RS Ummi.
Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat hari ini setelah menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020 lalu. Sebelumnya, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu divonis 4 tahun penjara atas kasus berita bohong hasil tes swab di RS Ummi.