Polisi Tetapkan Orang Tua yang Rantai Anaknya di Bekasi Jadi Tersangka

20DETIK

   |   
24,224 Views | Sabtu, 23 Jul 2022 16:44 WIB

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orangtua berinisial P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penalantaran anak. P dan A merupakan orangtua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK