Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orangtua berinisial P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penalantaran anak. P dan A merupakan orangtua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi.
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orangtua berinisial P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penalantaran anak. P dan A merupakan orangtua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi.