ACT Salahgunakan Dana Boeing Rp 34 M, Rp 10 M untuk Koperasi 212

20DETIK

   |   
30,331 Views | Senin, 25 Jul 2022 19:54 WIB

Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana salah satunya dari Boeing di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut ACT diduga menyelewengkan dana Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 Rp 34 miliar dari total Rp 138 miliar.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK