Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana salah satunya dari Boeing di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut ACT diduga menyelewengkan dana Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 Rp 34 miliar dari total Rp 138 miliar.