Bareskrim mengungkap ada dana Rp 34 miliar dari Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang disalahgunakan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), salah satunya untuk membayar gaji pengurus. Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut sesuai kesepakatan saat penyerahan aliran dana dari Boeing ke pihak ACT bahwa tidak diperbolehkan dana tersebut untuk membayar gaji pengurus.