Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Direktur PT Waskita Beton hingga pensiunan di PT Waskita Beton sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang pada periode 2016-2020. Tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp2.583.278.721.001.