Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Barang PT Waskita Beton

20DETIK

   |   
10,808 Views | Selasa, 26 Jul 2022 20:38 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Direktur PT Waskita Beton hingga pensiunan di PT Waskita Beton sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang pada periode 2016-2020. Tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp2.583.278.721.001.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK