Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana Rp 10 miliar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun polisi mengatakan dana itu pada faktanya untuk membayar utang perusahaan afiliasi ACT yang dibungkus dengan perjanjian kerja sama.