Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkonversi 56 ribu hektar kawasan hutan negara ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kawasan hutan negara itu akan ditata agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat yang menjadi program reformasi agraria.