Menko Polhukam, Mahfud Md mengatakan anggota kepolisian yang melanggar kode etik di kasus Brigadir J bisa dimaafkan. Namun Mahfud mengatakan bagi pelaku maupun obstruction of justice harus dipidana.
Menko Polhukam, Mahfud Md mengatakan anggota kepolisian yang melanggar kode etik di kasus Brigadir J bisa dimaafkan. Namun Mahfud mengatakan bagi pelaku maupun obstruction of justice harus dipidana.