Mahfud Sebut Anggota Polri Langgar Etik di Kasus Brigadir J Bisa Dimaafkan

20DETIK

   |   
12,570 Views | Kamis, 18 Agu 2022 13:14 WIB

Menko Polhukam, Mahfud Md mengatakan anggota kepolisian yang melanggar kode etik di kasus Brigadir J bisa dimaafkan. Namun Mahfud mengatakan bagi pelaku maupun obstruction of justice harus dipidana.

Ori Salfian - 20DETIK