Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes selesai jalani sidang kode etik terkait kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya, Kombes Agus Nurpatria dijatuhi sanksi etika hingga sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).