Hasil Sidang kode etik yang dilaksanakan pada Kamis (8/9) di Polres Lampung Tengah memutuskan Aipda Rudy Suryanto dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Aipda Rudy menerima hasil putusan itu dan tidak mengajukan banding.
Hasil Sidang kode etik yang dilaksanakan pada Kamis (8/9) di Polres Lampung Tengah memutuskan Aipda Rudy Suryanto dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Aipda Rudy menerima hasil putusan itu dan tidak mengajukan banding.