Polri Ungkap Modus TPPU Penyelundup Sabu 47 Kg, Sita Aset Rp 50 M

20DETIK

   |   
3,936 Views | Sabtu, 10 Sep 2022 14:22 WIB

Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 47 kg yang dilakukan oleh tersangka Fauzan Afriansyah (FA) alias Vincent. Sebanyak 6 mobil berbagai merk, 5 unit motor Harley-Davidson hingga 46 unit objek tanah dan bangunan berhasil disita terkait kasus TPPU tersebut.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK