Kemendag melalui DIrektorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memusnahkan barang-barang impor ilegal senilai Rp 11 miliar. Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha bisa lebih tertib secara hukum.
Kemendag melalui DIrektorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memusnahkan barang-barang impor ilegal senilai Rp 11 miliar. Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha bisa lebih tertib secara hukum.