Gaya Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Rp 11 Miliar

20DETIK

   |   
4,430 Views | Sabtu, 24 Sep 2022 22:13 WIB

Kemendag melalui DIrektorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memusnahkan barang-barang impor ilegal senilai Rp 11 miliar. Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha bisa lebih tertib secara hukum.

Gusti Ramadhan A - 20DETIK