Kasus perkara tindak pidana pencucian pada Koperasi SImpan Pinjam (KSP) Indosurya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kejagung mengatakan korban dari kasus Indosurya itu sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun,