AKBP Arif Rachman Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Yosua

20DETIK

   |   
35,310 Views | Rabu, 19 Okt 2022 14:26 WIB

AKBP Arif Rachman didakwa melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menuturkan beberapa perbuatan yang dimaksud merintangi penyidikan adalah mengamankan sejumlah CCTV di lingkungan rumah Sambo.

Ulfa Mawaddah - 20DETIK