Majelis Pemeriksa Bawaslu RI terima permohonan sengketa proses pemilu 2024 dari Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan menolak eksepsi KPU. Dengan demikian KPU diwajibkan menerbitkan ulang berita acara agar Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) bisa mengikuti verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.