Terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rahman Arifin, menjelaskan foto-foto hasil autopsi yang ia ambil diminta hapus oleh Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri, Susanto Haris. Arif tak mengetahui alasan Susanto meminta dirinya untuk menghapus dokumen tersebut.