Pemkab Lumajang menetapkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Semeru selama 14 hari mulai Minggu (4/12). Masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat tinggal dan mengevakuasi diri ke posko pengungsian.
Pemkab Lumajang menetapkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Semeru selama 14 hari mulai Minggu (4/12). Masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat tinggal dan mengevakuasi diri ke posko pengungsian.