Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga menerima uang beriksar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta terkait jual beli jabatan. Selain itu, Abdul Latif juga diduga mematok fee 10% dari proyek di seluruh dinas Pemkab Bangkalan. KPK memperkirakan besaran uang yang diterima mencapai Rp 5,3 miliar. Uang senilai Rp 5,3 M itu disebut turut digunakan untuk survei elektabilitas.