Jalan Kasus Umar Patek, Napiter Bom Bali 1 yang Kini Bebas Bersyarat
Tayangan terbaru Sudut Pandang di sini

20DETIK

   |   
25,560 Views | Kamis, 08 Des 2022 09:13 WIB

Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (7/12) setelah menjalani program pembinaan dan berikrar setia pada NKRI. Sebelumnya, napi teroris (napiter) yang terlibat peristiwa Bom Bali 1 itu divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat 20 tahun penjara.

Ashri Fathan/AP - 20DETIK