Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (7/12) setelah menjalani program pembinaan dan berikrar setia pada NKRI. Sebelumnya, napi teroris (napiter) yang terlibat peristiwa Bom Bali 1 itu divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat 20 tahun penjara.