Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak keseluruhan gugatan uji materi (Judicial Review) terkait pernikahan beda agama yang diajukan oleh Ramos Petege, teregistrasi dalam perkara nomor 24/PPU-XX/2022.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak keseluruhan gugatan uji materi (Judicial Review) terkait pernikahan beda agama yang diajukan oleh Ramos Petege, teregistrasi dalam perkara nomor 24/PPU-XX/2022.