Calon Presiden Partai NasDem, Anies Baswedan, dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye di Aceh. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak laporan tersebut karena pelapor tak bisa menunjukkan bukti materiil.
Calon Presiden Partai NasDem, Anies Baswedan, dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye di Aceh. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak laporan tersebut karena pelapor tak bisa menunjukkan bukti materiil.