Kejagung menetapkan 3 tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast. Kejagung lakukan penahanan terhadap 3 tersangka.