Polisi meringkus pelaku pembobolan tempat gadai elektronik di Jalan Cilampeni, Bandung. Saat beraksi, mereka menggasak 67 hanphonde dan 5 laptop dari tempat gadai.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 9 tahun bui, sementara untuk para penadah hukuman lebih dari 4 tahun bui.