Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengaku tidak mengerti kenapa dirinya dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir N Yosua Hutabarat. Hendra menyebut dirinya kini telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota polri namun masih mengajukan banding.