Empat debt collector (DC) ditangkap polisi setelah diduga menculik seorang ibu berinisial NR (44) dan anaknya yang masih berusia 5 tahun di Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Korban dibawa paksa pada Rabu (3/12) malam, kemudian disekap selama dua hari satu malam di sebuah kamar kontrakan di Sleman.
Para pelaku meminta tebusan sebesar Rp 16 juta kepada keluarga korban.
Keempat pelaku—JUR alias Jek (33), II (30), SBM (35), dan YBF (25)—merupakan DC eksternal dari sebuah perusahaan dan berdomisili di Depok, Sleman.











































