Ahli Digital Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, Hery Priyanto memohon lewat jaksa kepada majelis hakim untuk melakukan persidangan secara tertutup lantaran ada materi yang tidak bisa diperlihatkan kepada publik. Hakim memberi opsi untuk tidak memperlihatkan alat tersebut tetapi sidang tetap terbuka