Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menyelamatkan kerugian negara dari pencegahan korupsi Rp 57.9 triliun sepanjang tahun 2022. ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dengan pencegahan korupsi maka anggaran negara bisa digunakan untuk belanja dalam rangka menopang program-program pemerintah.