KPU dan Partai Ummat telah menyelesaikan mediasi bersama Bawaslu RI. Hasilnya, Partai Ummat bersedia memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai di 5 kabupaten di Provinsi NTT dan 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.
KPU dan Partai Ummat telah menyelesaikan mediasi bersama Bawaslu RI. Hasilnya, Partai Ummat bersedia memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai di 5 kabupaten di Provinsi NTT dan 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.