Partai Ummat Diberi Waktu Penuhi Kekurangan Syarat Peserta Pemilu 2024

20DETIK

   |   
2,089 Views | Selasa, 20 Des 2022 22:11 WIB

KPU dan Partai Ummat telah menyelesaikan mediasi bersama Bawaslu RI. Hasilnya, Partai Ummat bersedia memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai di 5 kabupaten di Provinsi NTT dan 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK