Doni Salmanan melalui kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bale Bandung usai divonis 4 tahun penjara. Kuasa hukum menilai hakim terlalu memaksakan vonis yang diberikan kepada Doni.
Doni Salmanan melalui kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bale Bandung usai divonis 4 tahun penjara. Kuasa hukum menilai hakim terlalu memaksakan vonis yang diberikan kepada Doni.