Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dituntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai Ahyudin terbukti bersalah menggelapkan dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dituntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai Ahyudin terbukti bersalah menggelapkan dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.