Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi tindak pidana terhadap 2.112 rekening sepanjang 2022. Total dana yang dihentikan PPATK senilai Rp 1.758.998.148.780 terkait judi online hingga investasi bodong.