Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan MK terkait dengan polri tak boleh menduduki jabatan sipil. Dalam rapat tersebut Kapolri memutuskan pembentukan tim Pokja.
Tim ini akan menyusun kajian cepat agar putusan tidak menimbulkan multitafsir. Tentunya tim ini diharapkan bisa berkoordinasi dengan MK yang stake holder lainnya.











































