Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan pada Jumat (30/12). Pemerintah menyebut penerbitan Perppu dilakukan karena alasan mendesak. Hal itu sontak menuai penolakan hingga kritikan dari sejumlah pihak.