Ahli Pidana meringankan Kuat Ma'ruf, Muhammad Arif Setiawan menyebut uji kebohongan atau tes poligraf bukan alat bukti yang bisa digunakan dalam pembuktian pidana. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Ahli Pidana meringankan Kuat Ma'ruf, Muhammad Arif Setiawan menyebut uji kebohongan atau tes poligraf bukan alat bukti yang bisa digunakan dalam pembuktian pidana. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.