Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Hakim Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh di kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana koperasi simpan pinjam Intidana di MA. Sebelumnya pihak Gazalba mengajukan gugatan praperadilan melawan status tersangka yang diterbitkan oleh KPK.