Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial AAL sebagai tersangka perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020 sampai 2022. AAL ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lain dan ketiganya ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.