Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau suap pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Rijatono diduga menyuap Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau suap pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Rijatono diduga menyuap Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.