Pelaku pembuatan video mesum mengintip celana dalam (CD) perempuan ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung. Tersangka berinisial AM (51), warga Kabupaten Bandung. Kepada polisi, AM mengaku telah membuat video mesum, mengunggah, dan memperjualbelikannya di media sosial (medsos).