Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan apakah eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin menyesali perbuatannya terseret ke perkara Ferdy Sambo. Arif justru menyesali dirinya mendapatkan pimpinan yang tak bertanggung jawab karena mengorbankan anak buahnya.