Revaldo ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus narkoba. Atas aksinya, ia dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan juga diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Revaldo ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus narkoba. Atas aksinya, ia dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan juga diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.