Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan masyarakat tidak boleh mengintervensi pengadilan terkait Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Habiburokhman juga mengapresiasi jaksa tak menuntut hukuman mati sesuai dengan penerapan KUHP baru.