Sidang terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Saat sidang, kuasa hukum terdakwa menayakan saksi dengan ilustrasi yang kemudian ditegur dan meminta penasihat hukum tidak mengaitkan pendapat ahli yang dihadirkan dengan perkara yang tengah diperiksa.