Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno hadir sebagai saksi meringankan terhadap terdakwa Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan di kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Oegroseno beberkan alasannya bersedia jadi saksi meringankan di persidangan ini.