Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengungkap pertimbangan tuntutan hukuman 12 tahun untuk terdakwa Richard Eliezer. Selain itu, Ketut turut menjelaskan pihaknya telah mengakomodir rekomendasi LPSK sehingga tuntutan Eliezer lebih ringan dari Ferdy Sambo.