AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Bui Terkait Perusakan CCTV Kasus Sambo

20DETIK

   |   
8,899 Views | Jumat, 27 Jan 2023 11:30 WIB

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara terkait perusakan CCTV penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Arif Rachman terbukti dalam perusakan CCTV tersebut.

Ori Salfian - 20DETIK