Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara terkait perusakan CCTV penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Arif Rachman terbukti dalam perusakan CCTV tersebut.
Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara terkait perusakan CCTV penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Arif Rachman terbukti dalam perusakan CCTV tersebut.